Mau Ikutan Mudik Gratis, Wagub DKI Ungkap Syaratnya
Wagub DKI ungkapkan syarat ikut maudik gratis yang digelar Pemrov DKI dengan 17 daerah tujuan. -radarcirebon.com -radarcirebon.com
JAKARTA, DISWAY.ID – Jelang Lebaran 2022, Pemprov DKI menggelar mudik gratis dengan menyiapkan 492 unit bus pemudik dan 31 truk.
Wagub DKI ungkapkan syarat bagi masyarakat yang akan ambil bagian dalam mudik gratis yang digelar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini.
Program mudik gratis menjelang Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu program rutin yang digelar Pemerintah DKI Jakarta.
“Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam unggahan di Instagram @arizapatria Jumat 15 April 2022.
BACA JUGA:Buruan! Tiket Mudik Gratis ke 17 Kota dan Kabupaten dari Pemprov DKI Jakarta, Ini Daerah Tujuannya
Setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri, ribuan pendatang yang merantau di Jakarta bisa pulang kampung dengan memanfaatkan mudik gratis yang disediakan.
Seperti dikutip radarcirebon.com, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, syarat untuk mengikuti mudik gratis, yakni memiliki KTP DKI Jakarta.
BACA JUGA:Kemenlu Amerika Serikat Anggap PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD Angkat Bicara
Dalam mensukseskan program ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 492 unit bus pemudik dan 31 truk untuk mengangkut kendaraan roda dua milik pemudik.
Dari 32 truk tersebut, sebanyak 22 truk akan berangkat saat arus mudik dan 9 truk lainnya untuk melayani arus balik.
“Informasi selengkapnya akan dikabari lewat website dan akun @dishubdkijakarta @dkijakarta,” kata Riza.
BACA JUGA:4 Menteri Minta Restu Presiden, Adi Prayitno: Parameter Jokowi Hasil Survei
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bus dan truk tersebut untuk sementara memfasilitasi rute di 5 provinsi.
Masih dengan Syafrin Liputo, terdapat 17 kota dan kabupaten yang diantaranya Palembang, Lampung Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: