Kemenlu Amerika Serikat Anggap PeduliLindungi Langgar HAM, Mahfud MD Angkat Bicara
Mahfud MD Jelaskan Aturan TNI Aktif yang Ingin Jadi Pejabat Kepala Daerah-radarcirebon.com -radarcirebon.com
JAKARTA, DISWAY.ID – Kemenlu Amerika Serikat anggap PeduliLindungi langgar HAM dan terdapat dalam dalam laporan status HAM per 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Amerika Serikat dimana adanya dugaan pelanggaran HAM di Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi.
PeduliLindungi merupakan sebuah aplikasi pelacakan Covid-19 yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia yang digunakan oleh masyarakat Tanah Air.
Aplikasi ini menjadi syarat perjalanan dan aktivitas masyarakat.
BACA JUGA:4 Menteri Minta Restu Presiden, Adi Prayitno: Parameter Jokowi Hasil Survei
Dalam laporan tersebut, melihat penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM terkait privasi masyarakat.
Dilansir radarcirebon.com, dari Menanggapi laporan Amerika Serikat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah tuduhan Kementeria Luar Negeri Amerika Serikat (AS) terkait aplikasi PeduliLindungi melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Mahfud menegaskan, aplikasi itu dibuat untuk melindungi seluruh masyarakat di Indonesia.
BACA JUGA:Sukabumi Diguncang Gempa
“Jawaban saya kepada pers adalah bahwa kita membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat. Nyatanya, kita berhasil mengatasi Covid-19 lebih baik dari Amerika Serikat (AS),” kata Mahfud dikutip dari Instagram pribadinya @mohmahfudmd, Jumat 15 April 2022.
Mahfud menjelaskan, melindungi HAM bukan hanya individual.
BACA JUGA:Ruang Bebas Berekspresi Bisa Minimalisir Kriminalitas Remaja Selama Ramadan
Namun juga komunal-sosial, dalam konteks ini negara harus berperan aktif mengatur.
“Itulah sebabnya, kita membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi Covid-19 sampai ke jenis Delta dan Omicron,” tegas Mahfud.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: