Ini Syarat dan Ketentuan Vaksin Perjalanan Mudik Lewat Pelabuhan Merak
Ilustrasi/Vaksin -Pixabay-
JAKARTA, DISWAY.ID-Pemudik yang melalui Pelabuhan Merak menuju Bakauheni atau sebaliknya, berikut adalah syarat terkait vaksinasi yang dikeluarkan Satgas Covid-19.
Dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Satgas Covid-19, berikut adalah ketentuan bagi pemudik melalui Pelabuhan Merak;
Pertama, bila baru melakukan vaksin dosis pertama, maka pemudik harus memiliki surat bebas covid melalui tes PCR.
Kedua, bila sudah vaksin dosis kedua, maka pemudik cukup melakukan tes antigen yang menyatakan bebas covid.
“Dan, kalo sudah vaksin booster, maka pemudik tak lagi harus melampirkan surat bebas covid apapun,” kata Dirjen Perhubungan Darat (Hubdar), Departemen Perhubungan Budi Setyadi, di Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak, beberapa hari lalu.
Nah, bagaimana bila masyarakat yang akan mudik, tetapi belum melakukan vaksin? Terkait hal tersebut, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan membuka gerai untuk vaksin dosis pertama, kedua, hingga booster.
“Sehingga masyarakat tidak usah khawatir. Masyarakat tinggal menuju gerai yang disediakan oleh KKP Merak. Dengan demikian masyarakat bisa mudik menuju kampung halamannya masing-masing,” lanjut Dirjen Hubdar Budi Setyadi.
Gerai KKP yang melayani vaksin tersebut terdapat di Dermaga Reguler dan Dermaga Eksekutif, Pelabuhan Merak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintahan telah menerbitkan syarat perjalanan domestik yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) penanganan covid-19 melalui surat edaran (SE) Nomor: 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada masa Pandemi Covid-19 untuk Lebaran Tahun 2022.
Dalam SE yang ditanda-tangani Ketua Satgas Suharyanto, setiap pelaku perjalanan, dalam hal ini pemudik wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dalam negeri. Baik melalui udara, laut dan darat.
Bagi Anda yang hendak mudik dari Sumatra, Jakarta dan sekitarnya ke arah timur, khususnya ke Jawa Tengah harus memperhatikan 3 hal. Pertama, pastikan Anda sudah melakukan vaksin booster (vaksin ketiga).
Kedua, ada kebijakan pemberlakuan ganjil genap. Ketiga, Korlantas Polri bakal menerapkan contra flow, bahkan jika perlu diberlakukan one way (satu arah).
Hanya saja, sampai sekarang belum diketahui pasti dimana lokasi untuk pemeriksaan booster. Kalau pemeriksaan dilakukan di titik padat lalu lintas, diprediksi akan menimbulkan kemacetan panjang. Yang akan berakibat pada psikologis pemudik.
Terkait kebijakan ganjil genap dan contra flow, akan diberlakukan bersamaan pada ruas Tol Jakarta – Cikampek hingga Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: