Arus Mudik Lebaran 2022 Tak Ada Penyekatan, Tapi Ada Syaratnya...

Arus Mudik Lebaran 2022 Tak Ada Penyekatan, Tapi Ada Syaratnya...

Ilustrasi/Pengisian eHAC di PeduliLindungi diwajibkan bagi pemudik dan terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi.-reza-

Pertama, apabila pemudik telah mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes COVID-19, sedangkan bagi pemudik yang baru divaksinasi dua kali, harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi pemudik yang baru divaksinasi satu kali, kata dia, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan.

BACA JUGA:Jakarta Penyumbang Infeksi Covid-19 Terbesar Hari Ini, Lampung Tertinggi Pasien Sembuh

BACA JUGA:56 Ribu Lebih Satuan Pendidikan Siap Terapkan Kurikulum Merdeka

Kemudian, bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi karena memiliki penyakit atau kondisi tertentu, diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Ia menambahkan bagi anak usia 6-17 tahun wajib melakukan tes karena belum bisa divaksin penguat, sementara anak usia kurang dari enam tahun tidak wajib tes COVID-19 karena belum divaksinasi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads