Arus Mudik Lebaran 2022 Tak Ada Penyekatan, Tapi Ada Syaratnya...
Ilustrasi/Pengisian eHAC di PeduliLindungi diwajibkan bagi pemudik dan terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi.-reza-
JAKARTA, DISWAY.ID - Musim mudik Lebaran 2022 kali ini memang agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dua tahun lalu ada penyekatan, namun untuk tahun dipastikan tak ada. Hanya saja syaratnya...
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memastikan bahwa arus mudik lebaran 2022 tak akan ada penyekatan.
Seperti diketahui dua tahun lalu ramai menjadi perbincangan, di mana petugas kepolisian lalu lintas melakukan rekayasa atau penyekatan jalan.
Alhasil, para pemudik pun tak bisa lewat dan melitas menuju kampung halaman.
BACA JUGA:IYC 2021 Dinodai Rasisme dan seksisme, Jangan sampai Agama Dibawa-bawa!
BACA JUGA:Hoax! Penyebar Video Ibu Gorok Anak Saat Sahur Ditangkap, Begini Faktanya
"Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin, 18 April 2022.
Meski tak ada penyekatan, Sambodo mengingatkan kepada masyarakat agar patuh untuk menjalani vaksin booster COVID-19.
Terkait hal itu, pihak kepolisian akan menyediakan gerai vaksin "booster" di beberapa titik yang menjadi rute utama arus mudik dan arus balik.
"Ada pos pelayanan ada pos pengamanan, di pos pelayanan Polri kita siapkan vaksin booster, antara lain di 'rest area' jalan tol, kemudian jalur arteri sepeda motor. Itu banyak," ujarnya.
BACA JUGA:Sosok Berpangkat Ternyata Jadi Penembak Petugas Dishub Makassar, Dibayar Puluhan Juta Rupiah
BACA JUGA:Telkom Buka Lowongan untuk 250 Posisi, Apa Saja? Cek Disini...
Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama Ramadan dan Idulfitri.
Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan akibat laju mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan meningkat seiring kegiatan mudik Lebaran diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: