Pemberian Dana Hibah Penanganan 14 Jalan di Blitar Ternyata Hoax

Pemberian Dana Hibah Penanganan 14 Jalan di Blitar Ternyata Hoax

Surat ini dipastikan hoax alias bohong, isinya terkait pemberian dana hibah untuk penanganan 14 ruas jalan senilai Rp 229,5 miliar di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. -Kementerian PUPR -

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menegaskan tidak ada program pemberian dana hibah untuk penanganan 14 ruas jalan senilai Rp 229,5 miliar di Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. 

Pemberitaan yang beredar mengenai pemberian hibah dari Kementerian PUPR kepada Pemerintah Kabupaten Blitar tersebut adalah tidak benar atau hoaks.

Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan Kementerian PUPR tidak pernah memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar senilai Rp 229,5 miliar.

BACA JUGA:PUPR Targetkan Seluruh Jalan Nasional dan Tol Siap Dipakai pada H-10 Mudik Lebaran 2022 

Ia juga mengungkapkan tidak pernah menandatangani dokumen hibah penanganan 14 ruas jaringan jalan kepada Pemerintah Kabupaten Blitar.

Kementerian PUPR mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu hati-hati dan melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi seperti ini.

”Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi pemberitaan hoaks tersebut,” ujar Fatah, Selasa 19 April 2022.

BACA JUGA:Pesiapan Arus Mudik Lebaran 2022, PUPR Duplikasi Jembatan Ciujung Tol Tangerang dan Pelebaran Tol Japek

Kementerian PUPR dan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR selaku instansi dan pejabat yang disebutkan dalam penandatangan Surat Perjanjian Hibah tersebut dengan ini  menyatakan tidak bertanggung jawab atas tindakan  pemalsuan Surat Perjanjian Hibah dimaksud berikut tindakan turunannya.

Sebagai informasi hibah penanganan jalan Kementerian PUPR kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten yang bersumber dari APBN masuk dalam Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) yang saat ini difokuskan pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di seluruh Indonesia. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: