Terkuak, Korban Najamuddin Sudah 'Diincar' Tersangka Kasatpol PP Makassar Sejak 2020
Detik-detik penangkapan Kasatpol PP Makassar, tersangka pembunuhan dan otak penembakan petugas Dishub Makassar pada 3 April 2022 lalu.-Tangkapan Layar/infokomando.official-Instagram
Tersangka IA bahkan pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban pada 2020, tetapi gagal.
Rencana itu baru terealisasi pada Minggu, 3 April 2022 lalu, di Jalan Danau Tanjung Bunga sekitar Masjid Cheng Ho, pukul 10.00 WITA.
Menurut Budhi pada 2020, pelaku pernah menyuruh seseorang untuk melemparkan sesuatu ke rumah korban tetapi gagal.
"Katanya sih, melemparkan sesuatu ke rumah korban, tetapi gagal dan baru sekarang ini berhasil setelah direncanakan dengan matang," ujarnya.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL.
MIA atau Iqbal Asnan merupakan otak pelaku dari pembunuhan Najamuddin Sewang.
BACA JUGA:Detik-detik Penangkapan Kasatpol PP Makassar, Tersangka Pembunuhan Petugas Dishub Makassar
Dia dibantu oleh empat tersangka lain sebagai perencana dan eksekutor. Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 Jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: jambiekspres.co.id