Terkuak, Korban Najamuddin Sudah 'Diincar' Tersangka Kasatpol PP Makassar Sejak 2020

Terkuak, Korban Najamuddin Sudah 'Diincar' Tersangka Kasatpol PP Makassar Sejak 2020

Detik-detik penangkapan Kasatpol PP Makassar, tersangka pembunuhan dan otak penembakan petugas Dishub Makassar pada 3 April 2022 lalu.-Tangkapan Layar/infokomando.official-Instagram

Tersangka IA bahkan pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban pada 2020, tetapi gagal.

Rencana itu baru terealisasi pada Minggu, 3 April 2022 lalu, di Jalan Danau Tanjung Bunga sekitar Masjid Cheng Ho, pukul 10.00 WITA.

BACA JUGA:Istri Najamuddin Sewang Tak Kalah Cantik dari Janda yang Diperebutkan dengan Kasatpol PP Kota Makassar

BACA JUGA:Gegara Janda, Kasatpol PP Makassar Bunuh Pegawai Dishub, Terlibat Cinta Segitiga Keluarkan 3 Kali Tembakan

Menurut Budhi pada 2020, pelaku pernah menyuruh seseorang untuk melemparkan sesuatu ke rumah korban tetapi gagal.

"Katanya sih, melemparkan sesuatu ke rumah korban, tetapi gagal dan baru sekarang ini berhasil setelah direncanakan dengan matang," ujarnya.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL.

MIA atau Iqbal Asnan merupakan otak pelaku dari pembunuhan Najamuddin Sewang.

BACA JUGA:Detik-detik Penangkapan Kasatpol PP Makassar, Tersangka Pembunuhan Petugas Dishub Makassar

BACA JUGA:Viral! Tak Beri Jalan, Diduga Mobil Dinas Kasatpol PP dan WH Gayo Lues Halangi Ambulans di Banda Aceh

Dia dibantu oleh empat tersangka lain sebagai perencana dan eksekutor. Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 Jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: jambiekspres.co.id

Berita Terkait

Close Ads