Warung Makan Boleh Buka Selama Bulan Suci Ramadan? KH Cholil Nafis: Boleh, Asalkan...
BimoPD dan Anya Geraldine Makan di Warteg-@anyageraldine-Instagram
JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengizinkan warung makan buka selama bulan suci Ramadan 2022 berlangsug.
Akan tetapi ada syarat dan ketentuan yang tetap perlu diterapkan para pemilik warung makan jika ingin tetap berjualan selama bulan puasa.
Syarat yang terpenting adalah warung makan tidak secara terang-terangan memperlihatkan makanan yang dijual.
Hal tersebut karena ditakutkan bisa mengganggu orang-orang yang tengah berpuasa.
BACA JUGA:MUI Bolehkan Warung Makan Buka saat Puasa, Tapi Makananya Tak Boleh Dipamerkan?
BACA JUGA:Kapan Provinsi Banten Punya Menara Selamat Datang di Kawasan Merak yang Megah dan Ikonik?
"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, dikutip dari akun Twitter pribadinya (@cholilnafis) pada Senin (28/3/2022).
Nantinya, warung makan diwajibkan untuk menggunakan tirai di depan warung makan masing-masing.
Dengan begitu, para pemilik warung makan bisa lebih menghormati muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Ini tetap dilakukan meskipun saat Ramadhan, ada orang muslim yang berhalangan puasa, misalnya karena sakit atau berpergian yang membutuhkan makanan," tuturnya.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Optimis, 20 Juta UMKM Ditargetkan Masuk Marketplace Tahun Ini
BACA JUGA:Anies Baswedan Beberkan Sejumlah Keunikan Stadion JIS, Ada Jalur Jogging di Atapnya?
Lebih lanjut, Cholil Nafis ingin agar puasa tidak menjadi penutup hajat bagi banyak orang yang tak berpuasa.
Ia juga berharap agar bulan suci Ramadan tahun ini bisa berjalan dengan baik tanpa adanya insiden yang menodainya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: