MUI Bolehkan Warung Makan Buka saat Puasa, Tapi Makananya Tak Boleh Dipamerkan?

MUI Bolehkan Warung Makan Buka saat Puasa, Tapi Makananya Tak Boleh Dipamerkan?

MUI Bolehkan Warung Makan Buka saat Puasa--Instagram/@cholilnafis

JAKARTA, DISWAY.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya membolehkan warung makan tetap buka saat bulan Ramadhan.

Namun MUI memberikan satu syarat kepada pemilik warung atau penjual makanan yang beroperasi saat bulan puasa.

Syarat tersebut diungkapkan oleh ketua MUI, Cholil Nafis di akun Twitter pribadinya.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Optimis, 20 Juta UMKM Ditargetkan Masuk Marketplace Tahun Ini

BACA JUGA:Anies Baswedan Beberkan Sejumlah Keunikan Stadion JIS, Ada Jalur Jogging di Atapnya?

Salah satunya yaitu dengan tidak memamerkan hidangan makanan yang dijual warung tersebut kepada orang-orang yang berpuasa.

"Warungnya tidak usah ditutup, tapi makanannya jangan dipamerin kepada yang berpuasa," kata Cholil melalui akun Twitter-nya @cholilnafis, via PMJ News, pada Senin, 28 Maret 2022.

Menurut Cholil, warung yang menjual makanan kerap menutupi dagangannya dengan menggunakan tirai atau gorden selama bulan Ramadhan.

BACA JUGA:Link Ini Bisa Buat Cek Penerima Bansos BLT Rp 3 Juta

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Pantau Kamera ETLE, Over Muatan dan Ngebut di Tol Dapat Surat Tilang

Hal itu dilakukan semata-mata untuk menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa.

"Ini tetap dilakukan meskipun saat Ramadhan, ada orang muslim yang berhalangan puasa, misalnya karena sakit atau berpergian yang membutuhkan makanan," sambung Cholil.

Selain itu, ia berharap agar bulan Ramadhan kali ini tidak akan dinodai dengan hal-hal yang tak semestinya.

BACA JUGA:Klasemen Formula 1 2022 Usai GP Arab Saudi, Leclerc Kokoh di Puncak Klasmen

BACA JUGA:Klasemen Formula 1 2022 Usai GP Arab Saudi, Leclerc Kokoh di Puncak Klasmen

"Mari saling tenggang rasa dan menghormati," jelasnya.

Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) bakal menggelar Sidang Isbat (penetapan) 1 Ramadhan 1443 H pada Jumat 1 April 2022.

Nantinya, sidang yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag tersebut akan didahului dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib menerangkan sidang Isbat akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Secara hisab, menurut Adib, seluruh sistem sepakat, ijtimak menjelang bulan Ramadhan jatuh pada Jumat, 1 April 2022 M atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H sekitar pukul 13.24 WIB.

“Pada hari Rukyat, 29 Syakban 1443 Hijriah, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 1 derajat 6,78 menit sampai dengan 2 derajat 10,02 menit," terang Adib, 25 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads