Polda Metro Jaya Pantau Kamera ETLE, Over Muatan dan Ngebut di Tol Dapat Surat Tilang

Polda Metro Jaya Pantau Kamera ETLE, Over Muatan dan Ngebut di Tol Dapat Surat Tilang

Sejumlah di ruas Tol Jakarta Cikampek mengarah Jakarta tersendat mengantre akibat pekerjaan jalan tol. -FIN/Tuahta Simanjuntak-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya akan memantau lalu lintas ruas jalan tol dengan kamera ETLE.

Oleh karenanya, kendaraan yang ngebut atau melebihi muatan akan diberikan surat tilang.

Terkait penindakan itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi (rakor), Selasa 29 Maret 2022.

“Kita akan adakan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait penegakan hukum dengan menggunakan kamera ETLE di jalan tol,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Mulai April 2022, para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan akan ditilang.

Korlantas Polri juga akan memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai para pengendara.

BACA JUGA:Miris, Suami Jual Istri Untuk Open BO, Anak Kembarnya Diajak Saat Layani Pria Lain

Seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79/2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 ayat 4.

Aturan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, kecepatan maksimal di jalan tol masih dapat ditoleransi hingga 120 km/jam.

Pengendara yang mengemudikan kendaraanya melebihi batas kecepatan akan ditilang.

Pelanggar akan tertangkap melalui kamera ETLE dan nantinya akan diverifikasi sampai akhirnya mendapatkan bukti pelanggaran dan surat tilang dari pihak Polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: