Awas! Kemenhub Minta Pemudik Waspadai Travel Gelap

Awas! Kemenhub Minta Pemudik Waspadai Travel Gelap

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa angkutan resmi selama melakukan perjalanan mudik atau liburan saat perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Para calon pemudik diminta untuk menaiki bus yang sudah resmi plus terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

"Kami meminta masyarakat untuk menggunakan penyelenggara angkutan resmi," kata Budi Setiyadi, dikutip dari laman RRI.co.id pada Senin, 28 Maret 2022.

BACA JUGA:Demi Berdamai dengan Rusia, Ukraina Siap Jadi Negara Non-Nuklir

BACA JUGA:Harga Minyak Goreng di Amerika Rp 29 Ribu per Liter Loh!

Imbauan itu disampaikan lantaran menurut Budi sudah mulai banyak travel gelap mulai beredar di media online.

Dengan begitu, ia memberi peringatan karena bisa jadi travel gelap itu tidak bisa memberikan kejelasan terhadap para penumpangnya.

"Saat ini mulai banyak penawaran mudik Lebaran 2022 oleh penyelenggara melalui media daring (online) maupun travel gelap yang tidak dapat memberikan kepastian keselamatan bagi penumpang,” ucapnya menambahkan.

Lebih lanjut, Budi juga mengatakan bahwa perbedaan akan terlihat jelas antara trasnportasi resmi dengan yang tidak resmi di Kemenhub.

BACA JUGA:Diisukan Pulang ke Inter Milan, Romelu Lukaku Malah Mau Hengkang ke Klub Ini?

BACA JUGA:Sabar Bun! Harga Kebutuhan Pokok Mulai Naik Jelang Ramadhan, Daging Sapi Tembus Rp 155 Ribu per Kg

Tahun lalu, Budi menyebut ada banyak penyedia layanan trasnportasi gelap yang tidak bertanggungjawab.

Beberapa contohnya yakni kondisi bus yang tidak prima, sehingga cukup berbahaya jika dipakai perjalanan jauh.

Selain itu, apabila terjadi kecelakaan tidak ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

"Seringkali bus tidak resmi juga harganya lebih mahal dari yang resmi, kendaraan tidak diuji Kir, serta kompetensi pengemudi tidak terjamin,” tukasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: