Terlilit Dana Insentif Daerah, Dosen Unud Dibebastugaskan setelah Jadi Tersangka

Terlilit  Dana Insentif Daerah, Dosen Unud Dibebastugaskan setelah Jadi Tersangka

Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)-Syaiful Amri/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana (Unud) Bali I Dewa Nyoman Wiratmaja dibebastugaskan.

Ini setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.

"Untuk sementara yang bersangkutan dibebastugaskan dulu dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde saat dikonfirmasi di Denpasar, Senin 28 Maaret 2022.

BACA JUGA:Hari Ini KPK Panggil Ketua Bappilu Demokrat, Andi Arief: Apa Motifnya Umumkan Sembarangan  

Terhadap dosen tersebut tetap menerapkan praduga tidak bersalah. Untuk sementara, karena yang bersangkutan tidak bisa melakukan tugas-tugas pengajaran.

"Kami akan carikan penggantinya dari Team Teaching pada mata kuliah yang diampu. Ini sangat penting agar mahasiswa tidak dirugikan dan proses perkuliahan tetap bisa berjalan dengan lancar," katanya.

Pihaknya mengimbau agar dosen-dosen yang akan bertugas membantu masyarakat dan institusi tertentu di luar kampus, agar mengurus izin atasan terlebih dahulu sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh peraturan di Unud.

BACA JUGA:KPK Ingatkan ASN Jangan Terlibat Gratifikasi, Apapun Bentuknya

"Semoga yang bersangkutan bisa menjalani proses hukum sesuai ketentuan," katanya.

Sebelumnya pada Kamis 24 Maret 2022 KPK menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, mantan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana Bali, I Dewa Nyoman Wiratmaja atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan DID Kabupaten Tabanan, Bali tahun 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: i dewa nyoman wiratmaja