Puluhan PKL di Kawasan Pusat Pemkab Tangerang Disanksi Tipiring

Puluhan PKL di Kawasan Pusat Pemkab Tangerang Disanksi Tipiring

Satpol PP menertibkan PKL.-ist-

TIGARAKSA, DISWAY.ID-- Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang terkena sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Pemberian sanksi Tipiring setelah mereka terjaring operasi gabungan Satpol PP, TNI, dan Polresta Tangerang, Selasa 29 Maret 2022.

Operasi digelar bersamaan di sepanjang Jalan Baru Pemkab, Tigaraksa.

Kegiatan ini dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 08 tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pasal 16.

“Gerobak itu barang bukti. Nanti sesuai putusan hakim pengadilan besaran dendanya. Barang bukti dikembalikan ketika sudah membayar denda. Sidang Tipiring digelar hari Kamis,” ungkap Fachrul Rozi.

BACA JUGA:Dirudapaksa Oknum Satpol PP Sampai 2 Kali, Pemandu Lagu Tahu Setelah Lihat CCTV

Sedangkan terkait jumlah personel operasi gabungan yaitu meliputi Satpol PP Kabupaten Tangerang sebanyak 27 orang, Polres Kota Tangerang sebanyak 5 orang, dan TNI sebanyak 5 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: