Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Keagamaan Tepat Waktu, PSI Dukung Imbauan Menaker

Perusahaan Wajib Bayar Penuh THR Keagamaan Tepat Waktu, PSI Dukung Imbauan Menaker

Ilustrasi Pembayaran THR harus tepat waktu-Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id/Kemenaker -

JAKARTA, DISWAY.ID - PSI mendukung imbauan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara tepat waktu atau bahkan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayarannya.

THR keagamaan wajib dibayar penuh dalam mata uang rupiah paling lambat 7 hari sesuai hari raya keagamaannya. 

”Kecuali disepakati lain pada hari raya keagamaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama,” terang Advokat LBH PSI dan Juru Bicara DPP PSI bidang Ketenagakerjaan, Francine Widjojo Selasa 19 April 2022.

BACA JUGA:Karna Wijaya Menuai Getah dari Racikan Canda Dimaknai Teror oleh Guntur Romli

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Wanita yang akrab dipanggil Noni ini menambahkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan terus-menerus atau lebih berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak mendapatkan THR keagamaan.

Jika masa kerja pekerja/buruh tetap belum mencapai 12 bulan berturut-turut, maka dibayarkan proporsional sesuai jumlah masa kerjanya.

BACA JUGA:Mongol Nonggol di Bukber PSI, Korban Banjir Tagih Anies Baswedan Turap Kali Mampang

Perusahaan boleh memberikan THR keagamaan yang nilainya lebih baik dari ketentuan perundang-undangan. Namun jika terlambat dibayarkan, dikenakan denda 5% dari total yang harus dibayar. 

”Ini terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayarnya, dengan tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh,” ujar Noni.

Noni menambahkan, jika tidak membayar THR keagamaan, pengusaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

BACA JUGA:Refly Harun Menduga 2 Alasan Tsamara Amany Pilih Mundur dari PSI: Ada Idealis dan Pragmatis!

Secara rinci syarat dan ketentuan pembayaran THR keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

”PSI mendukung imbauan baik Menaker agar THR keagamaan dibayarkan penuh dan tepat waktu. Bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya, terlebih untuk rekan-rekan yang akan mempersiapkan perayaan Idul Fitri dalam waktu dekat,” pungkas Noni.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads