Kasihan Nasib PKL, DPRD Minta Bupati Tangerang Beri Izin Jualan di Area Puspemkab

Kasihan Nasib PKL, DPRD Minta Bupati Tangerang Beri Izin Jualan di Area Puspemkab

Satpol PP menertibkan PKL.-ist-

TIGARAKSA, DISWAY.ID-- Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Pusat Pemerintah Kabupaten (Puspemkab) Tangerang terjaring operasi gabungan dan diberi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Sekretaris Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriyadi merasa kasihan dengan nasib para PKL tersebut yang tidak bisa jualan di lingkungan Pemkab.

Dirinya meminta agar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengizinkan para PKL berjualan di lingkungan Pemkab Tangerang.

Syaratnya, selama para pedagang mau ditata dan tidak membuang sampah sembarangan.

“Ya kalau memang bisa, diizinkan saja berjualan di area Puspemkab, tapi ditata di titik mana bolehnya dan sampahnya juga tidak dibuang sembarangan,” katanya.

Kondisi perekonomian saat ini masih sulit, sebaiknya pemerintah memberikan keleluasaan kepada pedagang.

BACA JUGA:Puluhan PKL di Kawasan Pusat Pemkab Tangerang Disanksi Tipiring

Namun syaratnya, pedagang mau ditata oleh pemerintah.

Oleh karenanya, Bupati Tangerang agar bisa mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait penataan PKL di kawasan Puspemkab.

“Saya mendukung mereka berjualan di Pemda selama pedagang mematuhi aturan. Bahkan, Bupati Tangerang bisa mengeluarkan Perbup tentang penataan PKL di area Puspemkab Tangerang. Kalau kawasan Puspemkab ramai, tapi rapih, bersih dan nyaman kan bagus juga,” katanya.

Sebelumnya, Operasi gabungan yang terdiri Satpol PP Kabupaten Tangerang dan kepolisian menertibkan 25 PKL di kawasan Alun-alun Tigaraksa dan pedestrian Jalan Puspemkab Tangerang, Kamis 24 Maret 2022.

Dari puluhan yang ditertibkan, sedikitnya 20 PKL terkena sanksi Tipiring.

Kegiatan ini dikatakan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fachrul Rozi, berdasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 08 tahun 2015 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Pasal 16.

“Gerobak itu barang bukti. Nanti sesuai putusan hakim pengadilan besaran dendanya. Barang bukti dikembalikan ketika sudah membayar denda. Sidang Tipiring digelar hari Kamis,” ungkap Fachrul Rozi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: