ASN Bolos Jam Kerja Ramadan Siap-siap Disanksi

ASN Bolos Jam Kerja Ramadan Siap-siap Disanksi

KOTA BEKASI, DISWAY.ID--Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) KOTA BEKASI, Karto, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah KOTA BEKASI agar bekerja mengikuti aturan yang berlaku. Terutama saat memasuki bulan Ramadan.

Karto menerangkan, untuk mekanisme jam kerja ASN selama bulan Ramadan tinggal mengikuti arahan dari Pemerintah pusat.

“Keputusan dari kementerian sudah ada kan ya, kita tinggal mengikuti saja,” ujar Karto Senin 28 Maret 2022.

Dia mengimbau kepada para ASN jangan sesekali untuk bolos saat waktu jam kerja. Akan ada teguran berupa lisan maupun yang lainnya, tergantung bagaimana pegawai melakukan pelanggaran.

“Tegurannya bisa berupa lisan, ya tinggal bagaimana kalau bolosnya itu berturut-turut seperti apa kita berikan lisan, berupa kode etik,” ujarnya.

“Dalam PP no 94 tahun 2021 kalau ketika bolos selama 10 hari berturut turut ya bisa kita proses pemberhentian baik ASN maupun yang lainnya. Dengan pemberhentian yang nantinya dilakukan secara hormat. Kecuali ada melanggar hukum seperti tindak pidana korupsi (Tipikor),” tutup Karto.

Seperti diketahui, Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jam kerja ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di masa puasa tertuang dalam Surat Edaran (SE) No 11/2022 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam SE tersebut menjelaskan aturan jam kerja bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja dalam sepekan yakni mulai pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 pada Senin hingga Kamis.

Sementara untuk Jumat, jam kerja ASN berlaku mulai pukul 08.00-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Selain itu bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja dalam sepekan, dimulai pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 pada Senin – Kamis dan Sabtu. Kemudian di Jumat, PNS bekerja mulai pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat 11.30-12.30.

Adapun jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah tersebut berjumlah minimal 32,5 jam per pekan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: