Awas! PNS Bisa Dicap 'Koruptor' Jika Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK Bisa Jatuhkan Sanksi

Awas! PNS Bisa Dicap 'Koruptor' Jika Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK Bisa Jatuhkan Sanksi

ASN dilarang bawa mobil dinas--PMJ NEWS

BACA JUGA:Mobil Terhantam KRL di Perlintasan Citayam-Depok, Begini Kondisinya Sekarang

"Penggunaan mobil dinas untuk mudik itu termasuk ke perilaku koruptif loh #KawanAksi!," tulisnya.

Lanjut keterangan KPK, fasilitas negara harusnya cukup digunakan untuk kepentingan dinas, dan bukan untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja (Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi No.87/2005)," ujar KPK.

BACA JUGA:Festival KBA-DSA 2022 Catatkan Transaksi Ekspor Melebihi Rp 10 Miliar

"Penggunaan mobil dinas yang tidak sesuai peruntukannya bisa dikenakan sanksi," sambugnya.

Meski dibolehkan mudik. Selama bulan Ramadhan, pejabat dan PNS pun dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.

Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022. Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: