Awas! PNS Bisa Dicap 'Koruptor' Jika Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK Bisa Jatuhkan Sanksi

Awas! PNS Bisa Dicap 'Koruptor' Jika Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK Bisa Jatuhkan Sanksi

ASN dilarang bawa mobil dinas--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah telah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2022. Termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, dan para abdi negara lainnya. 

ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti sebelum atau sesudah periode hari libur nasional Idul Fitri 2022.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, kebijakan pengajuan cuti itu dimaksudkan agar mengurangi/membagi kepadatan arus mudik dan arus balik. 

BACA JUGA:Catat! Polisi Ungkap Jam Rawan yang Biasanya Terjadi Kecelakaan di Jalan Tol

BACA JUGA:KAI Siagakan 35 Kereta Api Tambahan per Hari Selama Mudik Lebaran 2022

Meski demikian, Tjahjo meminta PNS untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," tulis Tjahjo dalam sebuah surat terusan, dikutip dari PMJ NEWS, Rabu 20 April 2022.

Di sisi lain, para ASN juga diminta untuk tidak mudik menggunakan mobil dinas milik negara.

BACA JUGA:Densus 88 Bocorkan Ciri Khas Teroris NII saat Beribadah, Pergerakannya Terus Dipantau

BACA JUGA:Diresmikan Jokowi, Mulai Beroperasi, Bandara Trunojoyo Layani Penerbangan Pesawat Jenis ATR

Hal itu diungkapkan secara tegas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Boleh gak sih pakai mobil dinas untuk mudik?," tulis akun Twitter @kpk_ri, dikutip pada 20 April 2022.

Menurut keterangan KPK menggunakan mobil dinas adalah salah satu perilaku koruptif.

BACA JUGA:Pejabat Negara dan PNS Diimbau Tolak Pemberian Parsel Lebaran, KPK Bilang Begini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads