Jangan Molor! Cucu Soekarno Minta THR dan Gaji ke-13 Sampai ke Tangan ASN Secepatnya

Jangan Molor! Cucu Soekarno Minta THR dan Gaji ke-13 Sampai ke Tangan ASN Secepatnya

Ilustrasi bantuan tunai.---Pixabay

Tercatat ada 1.8 juta ASN dan pensiunan pusat yang berhak mendapat THR 2022.

Khusus untuk ASN daerah ada 3.7 juta pegawai plus pensiunan daerah ada 3.3 juta orang.

BACA JUGA:Antisipasi Laka Lantas Saat Mudik 2022, Ini Strategi Polda Banten

BACA JUGA:Menkeu Catat Belanja Subsidi Pemerintah Capai Rp 28,3 Triliun, BBM dan LPG Meningkat

“Dan untuk daerah yang belum mengalokasikan anggaran THR dan Gaji ke-13 agar segera mempersiapkannnya sesuai ketentuan berlaku,” tutup Puan.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Pemerintah mulai melakukan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, Polri 2022 pada H-10 atau 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri.

"Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri)- diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia".

Ini disampaikan Sri Mulyani dalam unggahan instagramnya @smindrawati, Senin 18 April 2022.  Pada narasi unggahan meme bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga menuliskan bahwa, presiden telah menetapkan kebijakan THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 dan pensiunan untuk 1,8 juta pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan 3,7 juta pegawai ASN daerah serta 3,3 juta pensiunan.

BACA JUGA:Arus Mudik 2022, Pengelola Tol Kayuagung-Palembang Sediakan Mobil Derek dan Ambulans

BACA JUGA:Diperiksa Besok, Polisi Sebut Chika Ada di TKP saat Putra Siregar dan Rico Valentino Lakukan Pengeroyokan

"Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani merinci, Anggaran THR dan Gaji ke-13 tersebut dialokasikan sebesar Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI dan Polri.

Kemudian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 15 Triliun untuk ASN daerah baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Untuk DAU ini lanjut dia, bisa ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads