Terdakwa Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Buntut Pembunuhan Dua Sejoli

Terdakwa Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Buntut Pembunuhan Dua Sejoli

Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap dua sejoli-FIN-

Sementara itu, hal yang memberatkan Kolonel Priyanto melibatkan dua anak buahnya saat melakukan tindak pidana.

Usai pembacaan tuntutan yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam, Hakim Ketua menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) Kolonel Priyanto.

BACA JUGA: Asyik! Polda Metro Jaya Gelar Mudik Gratis ke 4 Provinsi, Buruan Daftar Ditutup Tanggal 24 April 2022

BACA JUGA:Atikoh Ganjar Pranowo Contoh Cyclist Perempuan Tangguh

Majelis hakim kemudian menetapkan jadwal sidang berikutnya pada 10 Mei 2022 pukul 09.00 WIB di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Terdakwa hadir lagi pada 10 Mei untuk (memberi) kesempatan kepada kuasa hukum dan terdakwa menyampaikan nota pembelaan, termasuk (jika) ada kuitansi pembelian dan STNK (mobil yang jadi barang bukti) dibawa saat sidang,” kata Faridah ke Priyanto dan penasihat hukumnya, sebagaimana dikutip dari FIN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: