Terdakwa Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Buntut Pembunuhan Dua Sejoli

Terdakwa Kolonel Priyanto Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Buntut Pembunuhan Dua Sejoli

Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap dua sejoli-FIN-

JAKARTA, DISWAY.ID - Usai terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap dua sejoli lalu, eks Kolonel Infanteri Priyanto telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tuntutan ini akhirnya diturunkan langsung oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta, Kamis, 21 April 2022.

Wirdel saat membacakan tuntutan menyampaikan hukuman maksimal harus diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terhadap terdakwa karena semua unsur dakwaan primer dan sekunder terpenuhi.

Artinya, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kemudian menculik dan menyembunyikan kematian dua korban, yaitu Handi Saputra dan Salsabila.

BACA JUGA:Bertambah 310.552 Penumpang di Bogor, BISKITA Bakal Rambah Kota Lain

BACA JUGA:Megawati: Saya Suka Jengkel Lihat Indonesiaku Ini yang Diproklamirkan Oleh Bung Karno, Aduh...

Ia menyampaikan fakta di persidangan menunjukkan perbuatan Priyanto itu terbukti telah memenuhi unsur-unsur dakwaan primer, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, kemudian dakwaan sekunder yaitu Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat/kematian korban.

“Kami memohon kepada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta agar menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Infanteri Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer di TNI Angkatan Darat,” kata Wirdel yang terus berdiri saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, Oditur juga meminta majelis hakim tetap menyimpan sejumlah barang bukti dalam berkas perkara, tetapi untuk barang bukti berupa mobil Wirdel meminta penetapan dari majelis hakim.

Kemudian, Oditur juga meminta majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, memerintahkan agar Kolonel Priyanto tetap ditahan.

BACA JUGA:New Honda Brio RS Urbanite Edition, Hadir Dengan 2 Pilihan Warna Baru

BACA JUGA:Kapolri Imbau Perusahaan Beri Karyawannya Cuti Lebih Awal

Wirdel menyampaikan tuntutannya itu telah mempertimbangkan unsur yang meringankan dan memberatkan.

Hal-hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang sehingga memudahkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menyesali perbuatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: