Simak, Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI Lewat Website Pintar

Simak, Cara dan Syarat Tukar Uang Baru di Kas Keliling BI Lewat Website Pintar

Bank Indonesia (BI) mencatat, jumlah uang beredar di masyarakat mencapai Rp7.810,9 triliun pada Maret 2022. -Julian Romadhon - Harian Disway-

DISWAY.ID-Mendekati lebaran, masyarakat akan membutuhkan uang baru untuk berbagi bersama keluarga saat hari raya. 

Bank Indonesia (BI) menyiapkan mobil kas keliling untuk penukaran uang baru. Cara menukarkan uang di mobil kas keliling, bisa melalui aplikasi Pintar. 

Berikut adalah cara penukaran uang baru melalui mobil kas keliling BI dengan aplikasi Pintar. 

  •     Buka website pintar.bi.go.id
  •     Klik menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”
  •     Pilih provinsi lokasi kas keliling Klik “Lihat Lokasi”
  •     Kemudian, bakal tampil daftar lokasi kas keliling BI yang bisa di pilih
  •     Klik tombol “Pilih” di data lokasi kas keliling yang di inginkan
  •     Isi data pemesan, yaitu NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan alamat email
  •     Lalu, akan muncul resume bukti pemesanan
  •     Resume bukti pemesanan akan dikirim ke alamat email yang telah di isikan
  •     Untuk mengunduh resume itu (PDF),
  •     klik “Download Bukti Pemesanan”
  •     Resume bukti pemesanan wajib di bawa (fisik atau cetak) saat menukarkan uang.

 Sebelum melakukan penukaran uang, penukar sebaiknya juga menyimak aturan pesan layanan penukaran uang di Kas Keliling BI:

  •     Pemesanan dapat di lakukan selama kuota harian tersedia.
  •     Pemesanan bisa mulai H-7 sebelum penukaran uang di kas keliling.
  •     Pemesanan di lakukan menggunakan NIK-KTP.
  •     NIK-KTP yang telah di pakai untuk pemesanan dengan status menunggu penukaran, tidak dapat di gunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran hingga jadwal pertama terlewati.  Contoh, suatu NIK KTP di gunakan untuk pesan layanan penukaran pada 10 April 2022. Maka, hingga 10 April 2022, NIK KTP itu tidak bisa di pakai lagi untuk pesan layanan penukaran.
  • NIK KTP itu baru bisa dipakai memasan layanan penukaran uang di Kas Keliling BI mulai 11 April 2022

Syarat penukaran uang di layanan kas keliling BI:

  •     Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera di bukti pemesanan.
  •     Penukar harus membawa bukti pemesanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling BI.
  •     Bukti pemesanan bisa dalam bentuk digital maupun cetak.
  •     Penukar harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, serta disusun searah.
  •     Penukar tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.
  •     Saat menggunakan layanan kas keliling BI, penukar dalam keadaan sehat dan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

BI juga telah menyediakan lebih dari 5.000 titik penukaran uang baru di bank di seluruh Indonesia.

Untuk melakukan penukaran uang baru caranya bisa secara tunai dengan uang Rupiah yang telah dirapikan, maupun non-tunai menggunakan kartu debit sesuai bank masing-masing di mesin EDC yang telah di sediakan.

Kemudian, syarat penukaran uang baru 2022 adalah harus dalam kondisi sehat, dan wajib melakukan scan pada aplikasi PeduliLindungi pada saat kedatangan. 

Penukar uang baru maksimal 1 pack untuk setiap pecahan per orangnya. Dengan tukaran uang pecahannya adalah sebagai berikut:

  • 1 pack Rp 20.000 = Rp 2.000.000 
  • 1 pack Rp 10.000 = Rp 1.000.000
  • 1 pack Rp 5.000   = Rp 500.000
  • 1 pack Rp 2.000   = Rp 200.000
  • 1 pack Rp 1.000   = Rp 100.000 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Jabar Ekspres