Ormas Minta THR ke Pengusaha, Polisi Akan Tindak Tegas
Kemnaker Terima 5.148 laporan hingga 29 April 2022--
JAKARTA, DISWAY.ID-Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan, akan menindak Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha.
Dedi mengaku bakal menindak tegas ormas tersebut karena sudah pasti akan menganggu investasi dalam negeri sebab pengusaha bakal takut mengembangkan bisnis.
“Yang mengganggu iklim investasi apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum ditindak,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis 21 April 2022.
Dedi menuturkan, Polri juga telah memerintahkan kepada Polres dan Polda untuk mengawasi jangan sampai adanya permintaan THR dari ormas terhadap para pengusaha.
“Iklim investasi di Indonesia menjadi prioritas pemerintah dan ada Satgas Investasi dari Bareskrim dan Polda-Polda,” katanya, mengutip JawaPos.Com, Kamis 21 April 2022.
Dedi meminta, pihak Polda dan Polres perlu melakukan penindakan tegas, jika ada ormas-ormas yang berulah dengan meminta THR ke pengusaha.
“Apabila ada pelanggaran hukum yang menghambat investasi di daerah Polda atau Polres dapat melakukan tindakan sesuai garkum yang dilakukan siapa saja,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial adanya sejumlah surat edaran permintaan dana Idul Fitri 2022 dari ormas ke warga di Jabodetabek.
Surat edaran permintaan dana THR itu di antaranya berasal dari ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: