Siap-siap PPN 11 Persen Berlaku Mulai Besok, 1 April 2022

Siap-siap PPN 11 Persen Berlaku Mulai Besok, 1 April 2022

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati-Setkab-

Pemerintah memang memastikan bahan pangan dasar yang dijual di pasar tidak akan dikenakan PPN seperti beras, jagung, garam konsumsi, telur, hingga susu.

Barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainnya juga diberikan fasilitas pembebasan PPN.

Atas perubahan tersebut, sejumlah operator juga akan mengumumkan kepada masyarakat terbaik adanya penyesuaian harga. (yud/RadarCirebon)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads