PPN 11 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

Jumat 01-04-2022,09:52 WIB
PPN 11 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per hari ini Jumat 1 April 2022. --Pajak

- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja

- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci

- Air bersih (termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap)

- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA)

- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS

- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak

- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi

- Emas batangan dan emas granula

- Senjata atau alutsista dan alat foto udara.

Selain fasilitas pembebasan dari PPN, terdapat juga empat jenis barang dan jasa tertentu yang tetap memperoleh fasilitas tidak dikenakan PPN, di antaranya:

- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya

- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga

- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: berbagi sumber

Berita Terkait