PPN 11 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak
Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per hari ini Jumat 1 April 2022. --Pajak
BACA JUGA:Waspada Cuaca Ekstrem! 26 Wilayah di Indonesia Berpotensi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin
Puspa mengatakan, sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan beberapa keringan perpajakan yang diatur dalam UU HPP.
Ini diantaranya perluasan bracket Pajak Penghasilan (PPh) paling bawah, sehingga penghasilan sampai Rp 60 juta mendapatkan tarif terendah 5%.
Selain itu, pemerintah juga memberlakukan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp 500 juta, adanya PPN final dengan tarif 1-3% untuk barang dan jasa tertentu, serta batasan layanan restitusi dipercepat naik menjadi Rp 5 miliar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: berbagi sumber