PPN 11 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

PPN 11 Persen Resmi Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak

Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per hari ini Jumat 1 April 2022. --Pajak

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per hari ini Jumat 1 April 2022. 

Meski demikian, pemerintah juga masih tetap memberikan 'hak istimewa' bagi sejumlah barang dengan fasilitas pembebasan PPN ataupun tidak dikenakan PPN.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari mengatakan, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan," kata Puspa dalam keterangannya, Jumat 1 April 2022.

BACA JUGA:China Dukung Sikap Indonesia pada Kepemimpinan G-20

BACA JUGA:Ditunjuk Sebagai Jubir Presiden di G-20, Maudy: Ini Momen Sejarah, Tak Perlu Waktu Lama untuk Saya Setujui!

Sebagai bentuk penyesuaian terhadap tarif baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan. 

Ini meliputi e-Faktur Desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, VAT Refund, dan e-Nofa Online.

Pengaturan lebih lanjut mengenai UU HPP klaster PPN ini akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK). 

"Kemenkeu kini tengah menyusun 14 PMK yang menjadi turunan dari aturan PPN tersebut, mulai dari ketentuan PPN atas penyerahan hasil tembakau, kriteria barang dan jasa yang tidak dikenai PPN hingga aturan soal PPN atas transaksi perdagangan aset kripto." jelasnya.

Meski resmi naik menjadi 11%, pemerintah juga tetap memberikan berbagai fasilitas pengecualian dari PPN untuk barang dan jasa tertentu. 

BACA JUGA:Aturan Baru, Liga Inggris Terapkan 5 Pergantian Pemain Mulai Musim 2022/23

Berikut 11 jenis barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN di antaranya:

- Barang kebutuhan pokok meliputi; beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: berbagi sumber

Berita Terkait

Close Ads