Polda Banten Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Taruna Akpol 2022

Polda Banten Umumkan Jadwal Pendaftaran dan Persyaratan Taruna Akpol 2022

Pendaftaran Taruna Akpol-ist-

SERANG, DISWAY.ID-- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka pendaftaran Taruna Akademi Polisi (Akpol) 2022.

"Pendaftaran Taruna Akpol 2022 telah dibuka," kata Karo SDM Polda Banten Muh Dwita Kumu Wardana.

Disebutnya, pendaftaran Taruna Akpol 2022 telah dibuka sejak Rabu 30 Maret 2022 berlangsung hingga 18 April 2022.

Pendaftaran dilakukan melalui situs resmi Polri https://penerimaan.polri.go.id.

Sedangkan terkait kuotanya, ungkap Dwita Kumu Wardana, itu sesuai dengan surat rekrutmen Taruna Akpol 2022 yang tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng/19/III/DIK.2.1./2022 tentang Penerimaan Terpadu Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:Takut Dikejar Anjing Liar, 2 Bocah di Plaju Pelembang Tewas Tenggelam

"Jumlah peserta didik yang dibutuhkan yaitu 175 orang, yang terdiri dari 150 pria dan 25 wanita, untuk lama pendidikan selama empat tahun di tempat pendidikan Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah. Pendidikan akan dibuka pada 2 Agustus 2022, dan untuk ujian atau pemeriksaan penerimaan terpadu Taruna Akpol diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda," ujarnya.

Karo SDM Polda Banten menyampaikan, untuk Informasi selengkapnya bisa diakses di akun Instagram @penerimaan_polri_polda_banten atau akun Instagram @humaspoldabanten.

Berikut ini persyaratan umum dan persyaratan khusus Taruna Akpol 2022:

persyaratan umum Taruna Akpol 2022

1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
5. Berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri;
6. Tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
7. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

BACA JUGA:KH Abuya Dimyati Ikut Musnahkan 12 Ribu Botol Miras Sitaan Polda Banten

Sedangkan untuk Persyaratan khusus yaitu:
1. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri atau TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan PolriffNI;
2. berijazah serendah-rendahnya SMNMA jurusan IPNIPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket
A, B dan C) dengan ketentuan:

A. nilai kelulusan rata-rata:
a). tahun 2016 sampai dengan 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN} minimal 70,00;
b). tahun 2020 dan 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah dengan nilai akumulasi
minimal 70,00 atau nilai ijazah rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet
(A=80- 89, 8=70-79, C=60-69, 0=50-59);
c) bagi lulusan tahun 2022 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata semester V kelas XII
minimal 80,00 atau nilai rapor rata-rata minimal A bagi yang menggunakan alphabet (A, B,
C, D), khusus untuk Papua dan Papua Barat nilai rapor rata-rata semester V kelas XII
minimal 70,00 atau nilai rapor rata-rata minimal B bagi yang menggunakan alphabet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: