Ramadan 2022, Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana Minta 2 Permintaan ke Pengusaha
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana--Instagram
BANDARLAMPUNG, DISWAY.ID-Peraturan bagi pelaku usaha di Bandar Lampung selama Ramadan 1443 Hijriah atau mulai 3 April 2022.
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengeluarkan surat edaran (SE) tentang jenis pelaku usaha yang tidak boleh beroperasional selama Ramadan 2022.
Dalam SE yang dikeluarkan 31 Maret itu, Eva mengatakan bahwa dasar pengeluaran SE tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung nomor 03 tahun 2017 tentang kepariwisataan.
Dimana kata Eva, dalam rangka menghormati bulan suci ramadhan dan hari raya idul fitri 1443 H ada dua permintaan yang dimintanya kepada para pengusaha yang dituju.
Pertama, menutup tempat usaha diskotik, pub, bar, karaoke, panti pijat/panti kebugaran, rumah billyard, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel, terkecuali dalam rangka melakukan kegiatan yang bersifat keagamaan selama ramadhan dan malam hari raya idul fitri 1443 H (H-2 s.d H+3).
Kedua, khusus kepada pimpinan/pemilik rumah makan, cafe, restoran, Eva meminta tidak melakukan kegiatan usaha secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup menggunakan tirai).
Kemudian, jika melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin/penutupan kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan sangsi pidana dalam pasal 69 Perda nomor 03 tahun 2017.
Adapun Surat Edaran (SE) tersebut nomor : 800/ 497/III. 20/2022 yang ditujukan kepada pemilik/pimpinan diskotik, Pub, Bar, Karaoke, dan sejenisnya, panti pijat/panti kebugaran, rumah billyard, restoran, rumah makan, cafe, kantin, dan sebagainya.(pip/sur)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: https://radarlampung.co.id/catat-sejumlah-tempat-usaha-ini-dilarang-buka-saat-ramadhan/