Meluncur Ala Pembalap 19 Kendaraan Ditilang, Plat RFS Jangan Harap Lolos Speedcam ETLE
Selain penerapan ETLE di ruas jalan tol, aparat kepolisian pun siaga di jalur padat kendaraan di Jakarta. Bagi orang tua agar lebih bijaksana dalam memberikn izin kepada anak yang belum cukup umur untuk berkendara kendaraan bermotor.-Twitter/@TMCPoldaMetro-
JAKARTA, DIWAY.ID - Overspeed alias ngebut ala pembalap, 19 kendaraan ditilang setelah terlacak speedcam ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement).
Kecepatan 19 kendaraan itu melaju di atas 100 km per jam di jalan Tol Jakarta.
Tilang berlaku lantaran melampaui batas maksimal kecepatan yang diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22/2009.
BACA JUGA:Tol Transjawa dan Tol Transsumatera Diberlakukan ETLE 1 April 2022, Korlantas Pasang 244 Kamera,
Ketentuan ini berlaku sejak hari pertama penerapan ETLE pada Jumat 1 April 2022.
”Speedcam mencatat 19 kendaraan overspeed. Seluruhnya ditilang,” tegas Kepala Subdirekorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, Sabtu 2 April 2022.
Tilang elektronik sambung Jamal Alam, berlaku untuk dua jenis pelanggaran. Pertama kecepatan, kedua kelebihan muatan.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Pantau Kamera ETLE, Over Muatan dan Ngebut di Tol Dapat Surat Tilang
Pasal 287 dijelaskan, sanksi untuk pengendara kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. ”Itu sanksi pidananya,” jelas Jamal Alam.
Tilang elektronik ini, sambung dia, terintegrasi dengan ETLE nasional.
Jadi, pelanggar dari luar wilayah Jadetabek pun, tak akan lolos dari tilang speedcam apalagi WIM.
BACA JUGA:Tegas! Mobil Berpelat 'Dewa' yang Terciduk ETLE Ugal-ugalan di Tol Bakal Ditindak
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo sebelumnya menegaskan, penerapan sanksi tilang elektronik juga berlaku untuk nomor polisi dengan huruf akhir RFS.
”Sanksi berlaku menyeluruh sama seperti ganjil genap. Nanti tilang kami kirim ke instansi terkait,” tegas Sambodo Purnomo Yogo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: dirlantas polda metro jaya