Tercatat Terdapat 30 Kelompok Aksi Tawuran di Bekasi
Kombes Pol Hengki menyebut bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 30 kelompok aksi tawuran di Bekasi--
BACA JUGA:Transfer Mbappe ke Real Madrid Bocor, Benzema: Ia Segera Tandatangani Kontrak dengan Real Madrid
"9 orang dilakukan proses hukum karena membawa senjata tajam, Dikenakan undang-undang darurat dengan Ancaman 10 tahun Penjara," menurut keterangan Hengki, Senin (14/3/2022) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: