Pelat Nomer RFH Punya Mobil Lain, Pelaku Pemukulan di Tol Gatsu Terancam 9 Tahun Penjara
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemukulan perpelat RFH dan pengeroyokan yang terjadi di dalam Tol Gatot Subroto (Gatsu) Sabtu 4 Juni 2022 pukul 12.40 WIB lalu. -M. Ichsan-
Akibat pindah lajur tersebut membuat mobil korban terserempet oleh tersangka.
Sekitar 100 meter kemudian mobil tersangka menghentikan kendaraannya tepat di depan mobil korban setelah gerbang tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur.
Masih dengan Kombes Zulpan, korban turun untuk menunjukan bagian mobil yang terserempet dan tiba-tiba salah satu pelaku menyundulkan kepalanya ke arah korban yang membuat hidung korban keluar darah.
Pelaku lain langsung memukuli korban dengan tangan kanannya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kronologi Pemukulan di Jalan Tol, Pelaku Ternyata Pengemudi Mobil Nissan Berpelat RFH
Setelah melakukan pendalaman dan mempelajari hasil video, atas kasus ini Polda Metro Jaya menungkapkan berdasarkan data Dirlantas bahwa Nopol B 1146 RFH ini digunakan oleh kendaraan sedan.
“Pada tanggal yang sama, pelaku menyerahkan diri dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” tukas Kombes Zulpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: