Hari Pertama Ganjil Genap di 26 Titik, Polisi Catat 122 Pelanggaran di Jakarta Barat

Hari Pertama Ganjil Genap di 26 Titik, Polisi Catat 122 Pelanggaran di Jakarta Barat

Aturan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Hari Ini-Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Sistem ganjil genap sudah berlaku mulai hari ini, Senin, 6 Juni 2022. Salah satunya di wilayah Jakarta Barat

Sosialisas juga sudah mulai dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat. Sedikitnya ada 122 teguran kepada pelanggar Ganjil- Genap. 

Kasatlantas Polres Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina mengatakan jumlah teguran dari setiap wilayahnya adalah Jalan Gajahmada dengan 48 terguran, Jalan Hayam Wuruk ada 32 teguran, dan Jalan Pintu Besar Selatan ada 42 kendaraan yang mereka tegur. 

Maulana Jali Karepesina melanjutkan, sosialisasi perluasan ganjil genap sudah dilakukan di tiga titik. 

"Kami sudah melakukan sosialisasi perluasan ganjil genap di Jalan Gajahmada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan," kata Kompol Maulana Jali Karepesina saat dikonfirmasi. 

Dari sosialisasi yang dilakukan dari pukul 6 sampai dengan 10 pagi tadi, polisi lalu lintas (Polantas) berhasil menegur 122 pengendara roda empat. 

BACA JUGA:Demi Klaim Asuransi Jiwa Wahyu Nekat Rekayasa Ditabrak Fortuner dan Hilang di Kalimalang

Sedangkan personil yang terlibat pada sosialisasi tersebut berjumlah 21 orang yang tergabung dari Satlantas Polres Metro Jakarta Barat dan Dinas Perhubungan.

"Jumlah yang kami turunkan ada 21 personil gabungan yaitu 14 personil dari polantas dan 7 personil dari Dinas Perhubungan (Dishup)," ujar Kompol Maulana. 

Adapun pembagian personilnya adalah di Jalan Gajahmaga ada 5 personel Polantas dan 3 personil dishub. 

BACA JUGA:Ini Alasan Pengemudi RFH Hajar Anak Anggota DPR RI Hingga Babak Belur

Kompol Maulana mengatakan bahwa sosialisasi ini akan terus berlangsung hingga 13 Juni 2022 dengan bentuk teguran bagi pengendara mobil

"Berlangsung sampai 13 Juni, minggu depan masih di wilayah yang sama," ucapnya. 

Diketahui, 13 Juni mendatang Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mulai menerapkan aturan dan penindakan sanksi tilang di zona pembatasan kendaraan sistem ganjil-genap (Gage) di DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: