Diduga Cemburu, Pelaku Nekat Bakar Ratusan Kios di Monas
Pria Nekat Bakar ratusan kios di Lenggang, Jakarta---PMJ News
Tercatat kebakaran tersebut menelan kerugian hingga mencapai Rp 20 miliar.
Setyo juga menyebut bahwa tersangka merasa cemburu sehingga membakar ratusan kios di Monas.
BACA JUGA:Mencekam! Kerusuhan Pecah di Penjara Ekuador, 20 Napi Tewas, 5 Dimutilasi!
BACA JUGA:Dukung Kepentingan Mitra dan Masyarakat, PT GoTo Inisiasikan 'Dana Abadi' Sebesar Rp 3,1 Triliun
Akan tetapi dugan itu masih terus dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik.
Akibat perlakuannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP.
"Yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun," tutur Setyo.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: