Rahmat Effendi Resmi Tersangka TPPU, KPK Panggil 8 Kepala Dinas, 1 Kabid dan Dirut RSUD Kota Bekasi

Rahmat Effendi Resmi Tersangka TPPU, KPK Panggil 8 Kepala Dinas, 1 Kabid dan Dirut RSUD Kota Bekasi

Rahmat Effendi saat jalani pemeriksaan di Gedung KPK, 5 Januari 2022--Istimewa/Disway

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," Ucap Ali Fikri kepada wartawan, Senin 4 April 2022.

BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Resmi Tersangka, KPK Kumpulkan Bukti

Selain itu Ali Fikri mengatakan, Pihak KPK akan melengkapi bukti bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi pencucian uang yang di lakukan oleh Wali Kota Bekasi tersebut.

"Dari serangkaian perbuatan Tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ungkapnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: