Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Resmi Tersangka, KPK Kumpulkan Bukti

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Resmi Tersangka, KPK Kumpulkan Bukti

Rahmat Effendi saat jalani pemeriksaan di Gedung KPK, 5 Januari 2022--

DISWAY.ID-Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, penetapan tersebut dilakukan setelah pihak KPK mengumpulkan barang bukti lainnya.

"Tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Tersangka RE (Rahmat Effendi) sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," Ucap Ali Fikri kepada wartawan, Senin 4 April 2022.

Lanjutnya Ali Fikri menjelaskan, Rahmat Efendi diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi yang ia lakukan.

Selanjutnya, KPK akan melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi wali kota bekasi tersebut.

"Dari serangkaian perbuatan Tersangka RE tersebut di antaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ungkapnya.

Selain akan segera mengumpulkan dan melengkapi barang bukti, selanjutnya pihak KPK juga akan menjadwalkan pemanggilan saksi saksi.

Diketahui sebelumnya Rahmat Efendi telah di jerat oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa.

Dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Bekasi, pihak KPK mengamankan uang tunai dengan total Rp 5,7 Milyar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: