Sadis! Residivis Tewas Ditangan Ayah dan Adiknya, Leher Diikat Tali dan Kepala Dipukul Dengan Balok
Residivis tewas ditangan ayah dan adiknya dimana leher diikat tali kepala dipukul dengan balok. -radarlampung.co.id -
“Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 170 KUHP serta terancam hukuman 20 tahun penjara,” ungkap AKP Edi.
Kapolres Lamteng AKBP Doffie Pahlevi Sanjaya menjelaskan bahwa korban merupakan residivis yang meresahkan keluarga dan lingkungan karena kelakuannya.
BACA JUGA:Bos Baru Honda Prospect Motor, Kotaro Shimizu Bakal Lanjutkan Kesuksesan Honda di Indonesia
“Akibat kelakukan, ayah dan kedua adiknya sudah tak tahan dengan kelakuan korban bahkan ibu kandungnya sendiri saja diperlakukan kurang baik oleh korban. Korban sangat tempramen main pukul dan bahasanya kasar,” jelas AKBP Doffie.
“Apa pun bentuknya, jangan main hakim sendiri. Tidak bisa dibenarkan main hakim sendiri. Jika ada masalah yang perlu diselesaikan, bisa minta tolong dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparatur kampung,” tutup AKBP Doffie. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: