Parah! Tikam Tetangga Gegara Bakar Sampah, Residivis Kembali Masuk Bui
Hanya kerena merasa risih, seorang pria tikam tetangga gegara bakar sampah dan harus kembali masuk bui. -rakyatbengkulu.com -
JAKARTA, DISWAY.ID – Hanya kerena merasa risih, seorang pria tikam tetangga gegara bakar sampah dan harus kembali masuk bui.
Tersangkan berinisal DK (39) yang merupakan warga Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah diamankan oleh pihak Polsek Tanjung Kemuning.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan olah DK.
Dilansir dari rakyatbengkulu.com, peristiwa tersebut berawal saat korban yang bernama Diharwan sedang membakar sampah.
BACA JUGA:Terungkap! Raffi Ahmad Jawab Isu Perselingkuhan dengan Selebgram Seksi Nita Gunawan, Begini Katanya
Namun tersangka mengatakan bahwa korban membakar sampah di depan rumahnya dan karena tak terima dengan kondisi tersebut DK mendatangi korban dengan sebilag parang.
Tanpa basa-basi, tersangka langsung menikam korban dengan parang sepanjang 40 cm sehingga membuat korban terluka dan harus dilarikan ke Puskesmas Padang Guci untuk mendapatkan perawatan.
Akibat perbuatanya, tersangka yang sebelumnya sempat ditahan akibat kasus pencurian sepeda motor ini harus kembali berurusan dengan Polisi.
BACA JUGA:Lucky Dip Hingga Rp 25 Juta dari Wuling di IIMS Hybrid 2022, Begini Syaratnya
Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Guslin Saswondo menjelaskan, penusukan yang dilakukan DK terhadap Diharwan yang merupakan tetangganya tersebut berlangsung di Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah, Minggu 3 April sekitar pukul 17.30 WIB.
Anggota Kapolsek Tanjung Kemuning Bripka Rohandi beserta anggota Unit Reskrim, mendapat informasi keberadaan DK di Padang Guci Hulu.
BACA JUGA:Siaga Banjir, BPBD Siapkan 53 Desa Tangguh Bencana
Tim langsung bergerak menangkap pelaku pada Senin 4 April pukul 00.00 WIB, di rumah keluarganya dan saat ini DK sudah diserahkan ke Polres Kaur.
“Pelaku bersembunyi di rumah keluarganya. Dengan melakukan pendekatan ke keluarga pelaku, barulah pelaku dapat kami tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang akan di jerat pasal 351 KUHP,” tutup Iptu Guslin. (cw3)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: