Pendaftaran KIP Kuliah ke PTKIS Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Pendaftaran KIP Kuliah ke PTKIS Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah-ilustrasi-Berbagai sumber

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2022 PTKIS:

1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022;

2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);

4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik;

5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas;

6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Mekanisme Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2022 PTKIS

1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;

2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:

- Fotokopi KTP;

- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP);

- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

- Fotokopi rapor semester 1 (satu) sampai 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah atau Sekolah;

- Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh kepala madrasah atau sekolah;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads