bannerdiswayaward

Pendaftaran KIP Kuliah ke PTKIS Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Pendaftaran KIP Kuliah ke PTKIS Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Persyaratannya

Empat kategori mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah-ilustrasi-Berbagai sumber

Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2022 PTKIS:

1. Mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/sederajat angkatan tahun 2020, tahun 2021, dan tahun 2022;

2. Memiliki keterbatasan ekonomi dan memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah;

3. Mahasiswa yang terdampak Covid-19 dikarenakan status orangtua/wali meninggal dunia atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK);

4. Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik;

5. Tidak terlibat dan/atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas;

6. Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.

Mekanisme Pendaftaran KIP Kuliah Kemenag 2022 PTKIS

1. Calon penerima mendaftar dengan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan;

2. Melengkapi berkas-berkas persyaratan sebagai berikut:

- Fotokopi KTP;

- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH/Kartu Jakarta Pintar (KJP);

- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;

- Fotokopi rapor semester 1 (satu) sampai 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah atau Sekolah;

- Fotokopi ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh kepala madrasah atau sekolah;

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads