Sri Mulyani Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak 'Ngendon Duit' di BPD

Sri Mulyani Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak 'Ngendon Duit' di BPD

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. -Setkab-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dengan UU tersebut agar pemerintah daerah bisa melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan yang terintegrasi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pemerintah daerah bisa lebih kreatif dalam memanfaatkan anggaran, sehingga tidak selalu 'ngendon duit' atau mendepositokan di bank pembangunan daerah (BPD). 

BACA JUGA:3 Petinggi Partai Penguasa Dipecat Imbas Nupur Sharma Hina Nabi Muhammad

Ia meminta pemerintah daerah (pemda) untuk lebih mampu menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menkeu menilai, ketika pemerintah pusat mengurangi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pemda biasanya tidak bisa bergerak secara leluasa.

“Ini yang kita sebetulnya minta supaya daerah makin memiliki kemampuan untuk shock absorber juga,” ujar Menkeu, dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis 9 Juni 2022.

Menkeu menilai, pemda membutuhkan pengelola keuangan yang dapat menjaga APBD saat menghadapi tekanan dan guncangan, seperti yang dialami pemerintah pusat.

BACA JUGA:Beredar Kartu Nikah Poligami, Ada Kolom Foto 4 Istri, Kemenag Beri Penjelasan

Sedangkan tujuan pemerintah menerbitkan UU Nomor 1 Tahun 2022 agar pemerintah daerah bisa melakukan pembiayaan kreatif dan pendanaan yang terintegrasi.

“Tujuannya supaya daerah itu tidak selalu begitu (pemerintah) pusat menggelontorkan banyak, duitnya ngendon di BPD (Bank Pembangunan Daerah). Atau kalau waktu (dananya) diambil, mereka (pemerintah daerah) juga langsung lumpuh. Mestinya bisa melakukan apa yang disebut stabilisasi antarwaktu dan antarpos. Ini yang kita harapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menkeu berharap Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam UU HKPD dapat meningkatkan kemampuan daerah di dalam menciptakan kualitas spending better yang berorientasi pada target pembangunan nasional.

BACA JUGA:Fatayat NU Sayangkan Viral Pria Nikahi Kambing Betina, Begini Investigasi Kemenag di Gresik

Tujuannya untuk menciptakan multiplier effect dalam mendorong transformasi ekonomi dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: