Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya Mulai 13 Juni, Simak Sasaran dan Denda Tilangnya

Polisi Gelar Operasi Patuh Jaya Mulai 13 Juni, Simak Sasaran dan Denda Tilangnya

Operasi Zebra 2023/ilustrasi-ilustrasi-fin

JAKARTA, DISWAY.ID - Kepolisian Indonesia akan menggelar 'Operasi Patuh Jaya' mulai Senin 13 Juni 2022. 

Operasi Patuh Jaya digelar secara serentak, tidak hanya di DKI Jakarta, Depok, Tangerang Raya dan Bekasi, tetapi di seluruh provinsi. 

Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari mulai Senin 13 Juni sampai dengan Minggu 26 Juni 2022.

BACA JUGA:Jokowi Perintahkan Kemenlu Beri Bantuan Maksimal Proses Kepulangan Jenazah Eril

Selama operasi Patuh Jaya berlangsung, Polisi akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

"Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Jaya 2022 tanggal 13 s/d 26 Juni 2022," tulis Twitter @TMCPoldaMetro, seperti dikutip Jumat 10 Juni 2022.

Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini. 

BACA JUGA:KBRI New Delhi Menjamin Keselamatan WNI di India usai Kisruh Penghinaan Nabi Muhammad

Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: