Lengkap! Penjelasan Masa Tunggu Setelah Cerai Serta Dalilnya
Ilustrasi/Cerai-Pixabay-
Apabila ada seorang wanita menikah dalam masa iddah atau menikah sementara masa iddahnya belum habis, maka para ulama sepakat hukumnya haram.
Otomatis, keduanya harus segera dipisahkan, karena menikah di masa tunggu (masa iddah) termasuk salah satu yang terlarang.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: