Lengkap! Penjelasan Masa Tunggu Setelah Cerai Serta Dalilnya

Lengkap! Penjelasan Masa Tunggu Setelah Cerai Serta Dalilnya

Ilustrasi/Cerai-Pixabay-

Apabila ada seorang wanita menikah dalam masa iddah atau menikah sementara masa iddahnya belum habis, maka para ulama sepakat hukumnya haram. 

Otomatis, keduanya harus segera dipisahkan, karena menikah di masa tunggu (masa iddah) termasuk salah satu yang terlarang.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads