Lengkap! Penjelasan Masa Tunggu Setelah Cerai Serta Dalilnya
Ilustrasi/Cerai-Pixabay-
DISWAY.ID-Sebagai muslim harus kita sadari bahwa agama telah menjelaskan bahwa pernikahan adalah merupakan ibadah, berumah tangga adalah suatu lapangan perjuangan untuk mencapai taqwa dan keridoan Allah Swt.
Oleh karena itu pernikahan yang kita laksanakan harus kita jaga, juga kita laksanakan dengan penuh kasih sayang dan juga dengan penuh ikhlas sehingga terbentuklah keluarga yang sakinah mawadah warohmah.
Dengan demikian kita terhindar dari perceraian, memang perceraian sesuatu yang dibolehkan namun hal itu adalah merupakan sesuatu yang dibenci Allah.
Karena perceraian selalu membawa efek negatif bagi semua pihak.
Program Studi Hukum Keluarga UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten menjelaskan tentang berapa lama masa tunggu untuk menikah lagi setelah cerai.
Berikut penjelasan sebagaimana dikutip Radar Banten, Rabu 6 April 2022.
Para ulama sepakat bahwa laki-laki yang sudah putus perkawinannya baik itu karena bercerai atau karena ditinggal mati istrinya tidak ada iddah baginya.
Tetapi bagi wanita wajib baginya masa tunggu atau bagi wanita ada iddahnya. Iddah secara bahasa berarti hitungan, sedangkan secara syara’ iddah adalah: “nama bagi suatu masa dimana seorang perempuan diharuskan menunggu kesempatan untuk kawin lagi karena kematian suaminya atau bercerai dari suaminya”.
Tentang berapa lama masa iddah, dalam hal ini terbagi dalam beberapa kondisi berdasarkan keadaan perempuan:
- Pertama: jika ia berpisah atau bercerai dengan suaminya karena suaminya meninggal dunia, dalam situasi baik qabla dukhul (sudah berhubungan suami istri) atau belum, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari.
Dalilnya adalah ayat berikut ini: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, Maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS. Al-Baqarah : 234).
- Kedua: jika seorang wanita bercerai dengan suaminya bukan karena ditinggal mati suaminya, dan belum digauli (qabla dukhul) maka, tidak ada masa iddah baginya.
Hal ini berdasarkan firman Allah Swt: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah (pemberian suami kepada istri untuk menyenangkan hati istri yang diceraikan) dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya”. (QS. Al-Ahzab : 49)
- Ketiga: jika bercerai dalam keadaan hamil maka masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan anak.
Dalilnya adalah firman ayat al-Qur’an : “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. At-Thalaq : 4)
- Keempat: jika perempuan sudah berhubungan suami istri, serta tidak dalam keadaan hamil, dan sudah terhenti masa haidnya (menopause), maka masa iddahnya adalah tiga bulan.
Dasarnya adalah firman Allah Swt. : “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid”. (QS. At-Thalaq : 1)
- Kelima: jika perempuan itu telah bergaul dengan suaminya dan masih haid artinya tidak manopause, maka masa iddahnya adalah tiga quru’ . Makna quru’ menurut ulama Hanafiyah adalah “haid”, sedangkan ulama syafiiyah mengartikan sebagai “suci”.
Dasarnya adalah ayat al-Qur’an: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat”. (QS. Al-Baqarah : 228)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: