Hore! Pemerintah Sebar Uang Rp 1 Juta Untuk 8.8 Juta Pekerja, Begini Syaratnya

Hore! Pemerintah Sebar Uang Rp 1 Juta Untuk 8.8 Juta Pekerja, Begini Syaratnya

Pemerintah akan memberikan bantuan Rp 1 juta bagi pekerja yang mempunyai gaji dibawah Rp 3.5 juta. -radarcirebon.com -

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah berencana bakalan sebar uang Rp 1 juta untuk 8.8 juta pekerja di Tanah Air.

Bantuan yang merupakan program baru dari pemerintah ini akan diberikan pada pekerja yang mempunyai gaji dibawah Rp 3.5 juta.

“Untuk merealisasikan subsidi gaji di bawah Rp 3,5 juta ini dibutuhkan anggaran hingga Rp 8,8 triliun,” papar Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian.

“Selain dengan membagikan uang Rp 1 juta untuk 8,8 juta ini, terdapat juga usulan untuk memberikan uang dengan besaran Rp 600 ribu dengan jumlah sasaran mencapai 12 juta penerima,” tambah Airlangga.

BACA JUGA:Teknologi Sasis Hyundai Ioniq 5, E-GMP yang Bikin Mobil Aman, Nyaman dan Fleksibel

Program ini disampaikan saat Presiden Joko Widodo memimpin sidang paripurna mengenai antisipasi situasi dan perkembangan ekonomi dunia, kemarin, Selasa, 5 April 2022.

Dilansir dari radarcirebon.com, selain dengan program uang Rp 1 juta untuk 8.8 juta, Jokowi menginstruksikan untuk terus memantau perkembangan harga-harga komoditas, terutama harga pangan dan energi yang mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Presiden Minta Menteri Stop Bicara Penundaan Pemilu 2024, JoMan: Sudahi Jangan Main Drama Lagi!

Dalam kesempatan tersebut Jokowi juga membahas tentang kenaikan pupuk yang akan berdampak pada kenaikan harga pangan.

Masih dengan Airlangga, untuk pupuk subsidi, pemerintah akan membatasinya pada pupuk Urea serta NPK dan harus tepat sasaran.

BACA JUGA:Denny Siregar: Saya Berani Bertaruh 2024 Politik Identitas Akan Menguat Lagi, Bahkan Bisa Lebih Keras!

Dalam kesempatan yang sama sebagai salah satu upaya dalam mengantisipasi kenaikan harga, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, selain melihat secara detail harga-harga pangan dan energi serta menentukan pilihan kebijakan yang diambil dalam menjaga daya beli masyarakat, momentum ekonomi, dan menjaga APBN. 

Kementerian Keuangan akan menyiapkan APBN untuk mengantisipasi kenaikan harga berbagai komoditas dimana kenaikan harga tersebut akan memberikan daya tambah dari sisi penerimaan negara, namun masyarakat yang akan merasakan rambatan inflasi global itu.

BACA JUGA:Kapan Sih BLT Minyak Goreng Bisa Cair? Ini Harapan Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait