Korban Kecelakaan Kalimalang Bekasi Incar 4 Asuransi Untuk Bayar Hutang Aplikasi Coin Digital
Dalam pengakuanya, korban kecelakaan Kalimalang Bekasi incar 4 Asuransi untuk bayar hutang Aplikasi Coin Digital.-polsek cikarang -
"Dokumen pengajuan asuransi sampai sekarang belum kita temukan, kita akan terus melakukan penelitian lebih lanjut," ucap AKP Awang Parikesit.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Beri Pesan Khusus ke Guru SD yang Menemukan Jenazah Eril
Lanjutnya AKP Awang Parikesit menjelaskan, sebelumnya pelaku belum melakukan survey terlebih dahulu lokasi tempat melakukan rekayasa kecelakaan.
Kelompok pelaku tersebut memilih area Kalimalang Kabupaten Bekasi dikarenakan area tersebut termasuk wilayah sepi.
Dengan kodisi sepinya jalanan tersebut kelompok Wahyu dapat melancarkan dengan bersih aksi yang telah mereka rencanakan.
Keempat pelaku rekayasa kecelakaan lalu lintas tersebut akan dikenakan Pasal 220 KUHP dengan hukuman 1 tahun penjara, dengan dasar membuat laporan palsu yang dimana sebenarnya peristiwa itu tidak ada. (tuahta simanjuntak)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: