Tak Kasih Ampun! Perampas Handphone Ditembak Tim Polsek Kotabumi Kota, Begini Kronologisnya

Tak Kasih Ampun! Perampas Handphone Ditembak Tim Polsek Kotabumi Kota, Begini Kronologisnya

Kerena berusaha kabur dan melawan, perampas handphone ditembak tim Polsek Kotabumi. -radarlampung.co.id -

JAKARTA, DISWAY.ID – Pelaku perampas handphone di Desa Kubuhitu Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampura, menyerah setelah menerina timah panas dari tim Polsek Kotabumi Kota.

Pihak Polsek Kotabumi Kota terpaksa menembak perampas handphone karena berusaha melarikan diri dan melawan saat akan di tangkap.

Peristiwa tersebut diungkapkan oleh Kanitreskrim Polsek Kotabumi Kota, Ipda Andreas Santo, tersangka tak hanya mencoba melarikan diri, namun juga berusaha melawan petugas.

Akibat tindakanya, anggota Polsek Kotabumi Kota melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan perampas handphone ditembak pada kaki bagian kirinya.

BACA JUGA:Gawat! Manager Tim Mercedes Tak Yakin Dapat Bersaing di Seri 3 Formula 1 Australia, Ini Penyebabnya

Dilansir dari radarlampung.co.id, tersangka sebelumnya telah menjalan aksinya dengan korban Sulistiawati (32) seorang PNS yang merupakan warga Desa Kubuhitu Kecamatan Sungkai Barat Kabupaten Lampura.

Msih dengan Ipda Andreas, pada Senin 11 Oktober 2021sekitar pukul 14.10 WIB lalu dimana korban sedang berada di Gg. Samping Sekolah SDN 04 Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampura dan sedang menerima telepon.

Tiba-tiba, dari belakang datang sepeda motor beat warna hitam tanpa Nopol yang di kendarai oleh dua orang. 

BACA JUGA:MotoGP 2022, Marc Marquez Kembali Balapan, Sebelum Berangkat Ungkapkan Hal Ini

Salahsatu pelaku langsung merampas handphone milik korban dengan merk OPPO A5 warna putih kilau.

“Setelah pelaku berhasil merampas Handphone genggam korban, lalu menekan gas kabur ke arah Kota. Dan korban melapor ke polsek,” ungkap Ipda Andreas, Rabu 6 April 2022.

Setelah menerima laporan korban, anggota reskrim Polsek Kotabumi Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pada Rabu 6 April 2022 berhasil mengungkap kasus perkara Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHPidana.

BACA JUGA:Presiden Larang Kabinet Bicara 3 Periode, LaNyalla: Menteri Harus Taat!

“Sekira pukul 12.00 WIB, anggota Polsek Kotabumi Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku curas atas nama Robert Sulia A bin Mat Ali di kediamannya di desa Curup Guruh Kagungan Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura,” jelas Ipda Andreas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id

Berita Terkait