Polda Metro Jaya Ringkus 3 Pelaku Begal di Bekasi, 1 Orang Masih Buron
Polda Metro Jaya Berhasil tangkap 3 pelaku pencurian dengan kekerasan di Bekasi Kota-Istimewa/M.Iksan-disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Subdit Resmob Ditrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau dengan modus pembegalan yang terjadi pada Rabu 8 Juni 2022 Pukul 04.14 di depan toko Sumber Jaya, Jl Alexsindo, Medan Satria, Kota Bekasi.
“Dari kejahatan ini ada 3 tersangka yang kita amankan. Kita tampilkan dua dan satu di bwah umur,” buka Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin 13 Juni 2022.
Katiga tersangka tersebut berinisial, MRR laki-laki berusia 21 tahun yang berperan sebagai joki dan pengawas kendaraan di sekitar TKP.
Kemudian RB laki-laki berusia 20 tahun sebagai eksekutor dan satu lagi yang dibawah umur berusia 15 tahun dengan inisial DAM.
“Ada satu orang DPO dari komplotan mereka, berinisial RB berusia 21 tahun sebagai eksekutor dan masih dalam pengejaran oleh penyidik,” lanjut Kombes Zulpan.
Semantara itu, untuk barang bukti yang diamankan, di antaranya 2 buah clurit, pakaian yang digunakan pelaku, 2 unit handphone, uang tunai Rp 20ribu.
“Modus yang digunakan pelaku, mereka ini berkeliling menggunakan motor untuk mencari target secara acak. Mereka mencari tempat yang sepi dan lebih mengutamakan perampasan terhadap handphone,” terangnya.
“Kemudian seperti kasus yang terjadi ini, saat korban sedang makan nasi goreng di pinggir jalan, mereka turun langsung mengeluarkan clurit yang sudah mereka siapkan dan menodongkan meminta barang dan uang korban. Termasuk HP milik penjual nasi gorang,” papar Kombes Zulpan.
Atas kejadian tersebut, tim dari Polda Metro Bekasi Kota mendapat laporan dan langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.
Kombes Zulpan menerangkan, ketiga tersangka pertama akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu 11 Juni 2022 di daerah Citeuruep, Bogor.
"Saat ini sudah menjalani pemeriksaan dan statusnya sudah tersangka. Untuk ancamannya dengan Pasal 365 KUHP dengan ancapan pidana 12 tahun penjara,” tukasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: