2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Sudah Sesuai SOP

2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Polda Metro: Sudah Sesuai SOP

2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas--PMJ NEWS

"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim

Sebelumnya, Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads