2 Terdakwa Penembakan Laskar FPI Terbukti Bersalah Tapi Divonis Bebas, Ini Alasannya

2 Terdakwa Penembakan Laskar FPI Terbukti Bersalah Tapi Divonis Bebas, Ini Alasannya

2 Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas--PMJ NEWS

JAKARTA, DISWAY.ID, Dua terdakwa kasus penembakan Laskar FPI di KM Tol 50 Jakarta-Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella divonis bebas, Jumat (18/03/2022).

Putusan tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Briptu Fikri terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf,” kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Majelis hakim kemudian memerintahkan untuk melepaskan dua  polisi terdakwa itu dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum. “Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” kata Arif.

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan terhadap Fikri dan Yusmin dibacakan JPU pada sidang, Selasa (22/2) lalu. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bila Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

Kedua terdakwa pun langsung sujud syukur saat Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta usai membacakan vonis bebas.

Sedangkan Koordinator kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat, menyatakan puas dengan keputusan tersebut. “Alhamdulilah kami menerima putusan itu,” kata Henry.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu saat diminta tanggapan atas vonis bebas tersebut oleh ketua majelis hakim, M. Arif Nuryanta.

“Kami menyatakan pikir-pikir,” singkat JPU. Sidang pembacaan putusan itu dimulai pukul 09.30 WIB. (jpnn/wi2k/sumeks)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: