Vokalis Sisitipsi Mengaku Sempat Minum Kopi Ganja di Bekasi

Vokalis Sisitipsi Mengaku Sempat Minum Kopi Ganja di Bekasi

Ilustrasi/Kopi -Pixabay-

JAKARTA, DISWAY.ID, Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Muhammad Fauzan Lubis (MFL)  mengaku pernah menikmati kopi ganja di sebuah cafe bilangan Kota Bekasi, Jawa Barat. 

Vokalis Sisitipsi itu mengakui hal itu kepada polisi usai ditangkap di sebuah cafe bilangan Blok M Jakarta Selatan, Kamis (17/03/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan MFL, mengaku sempat mengonsumsi kopi campur ganja di Bekasi sebelum ditangkap polisi.

"Berdasarkan pemeriksaan, tersangka sempat mengonsumsi kopi mengandung ganja pada 6 Maret lalu di sebuah kafe kawasan Bekasi," katanya Jumat, (18/03/2022).

Meski demikian, polisi belum bisa memastikan kandungan ganja dalam kopi tersebut. Polisi juga belum memastikan keterlibatan pihak kafe dalam menyajikan kopi mengandung ganja.

"Untuk kopi ganja masih kita dalami. Kita juga akan periksa keterangan yang bersangkutan lebih lanjut," tambah Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Danang Setyo.

MFL ditangkap pada Kamis  dini hari di lapangan parkir kafe bilangan Blok M, Jakarta Selatan. "Yang bersangkutan kita tangkap di TKP pertama usai melakukan aktivitasnya," kata Danang.

Saat ditangkap, MFL digeledah dan polisi mendapatkan beberapa barang bukti berupa lima butir sanax, setengah butir dumolid, satu butir Calmelt Alprazolam dan beberapa butir pil beserta resep dari dokter.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa butir ganja di mobil milik tersangka yang diparkir di lapangan parkir kafe.

Setelah ditangkap di parkiran kafe kawasan Blok M, polisi menelusuri rumah tersangka di kawasan Tangerang untuk dilakukan penggeledahan. 

Saat digeledah, polisi mendapati beberapa kertas vapir yang disimpan di kamarnya. Setelah itu, MFL langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) untuk dilakukan penahanan dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Atas perbuatannya, MFL dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: